Ndhiemanisz’s Blog

Just another WordPress.com weblog

Artikel Tentang Psak 109_Akuntansi Zakat, Infaq Dan Shadaqah July 21, 2010

Filed under: Teori Akuntansi — Windy Atmawardani Rachman @ 4:20 pm

Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Dengan Mengoptimalkan Zakat, Infaq Dan Shadaqah


Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam. Menurut Psak No. 109, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).

Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya adalah zakat, kafarat, dan nadzarl. Sedangkan Infak sunnah diantaranya adalah infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, dan infak kemanusiaan. Menurut Psak No.109, Infak/sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi

Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir-miskin, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan , tanpa paksaan, tanpa batasan jumlah, kapan saja dan berapapun jumlahnya. Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah (Az-Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al-mafrudhah (Az-Zuhaili 1996: 751).

Pada uraian Az-Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’ “Al wasilatu ilal haram haram, segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”. Hukum shadaqah dapat juga menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan kesusahan dan penderitaan mereka wajib hukumnya. Jika kewajiban tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya,

Kemiskinan di kalangan masyarakat, menurut beberapa pakar ekonomi disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya; 1) Korupsi yang marak di Indonesia, sehingga pendanaan terhadap sarana dan prasarana negara secara tidak langsung berkurang. 2) pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kurang hati-hati, sehingga berimplikasi kepada habisnya SDA yang ada sekarang di Indonesia dan banyak menimbulkan bencana alam seperti longsor, gempa bumi, dan banjir. 3) kesalahan kebijakan pemerintah, yang terlalu dini tanpa memperhatikan aspek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai contoh investasi di Indonesia diserahkan secara penuh kepada kebijakan globalisasi yang berefek pada ketimpangan ekonomi, karena secara tidak langsung usaha Mikro, kecil, dan Menengah akan jarang tersentuh. 4) kesalahan sistem ekonomi Indonesia, yakni ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru lebih memihak individu manusia, sehingga berdampak timbulnya rasa egoisme yang tinggi dari individu manusia itu sendiri tanpa memperhatikan mayoritas rakyat Indonesia yang kurang mampu.

Syariah mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan, Karena dapat disadari di dunia ini ada orang yang mampu dan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, Sehingga konsekuensi adanya dana untuk digunakan bersama haruslah ada sebagai penyeimbang dari ketidaksamaan ekonomi tersebut. Zakat merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam menyeimbangkan perekonomian suatu Negara. Dalam zakat telah diatur beberapa ketentuan yang harus dibayarkan meliputi :

a. zakat harta merupakan zakat barang niaga dan zakat barang tambang, zakat profesi, zakat binatang ternak dan zakat pertanian

b. zakat fitrah merupakan kewajiban membayar zakat yang dilakukan ketika bulan suci Ramadan.

Ketentutan zakat tersebut di atas semuanya ditujukan bagi orang-orang yang sudah memiliki harta lebih sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam fiqh. Realisasi dari pernyataan bahwa zakat dan bentuk sedekah sunnah yang lain sebagai penyeimbang ekonomi dapat dilihat dari penggunaan dana-dana dari zakat, infaq dan sedekah tersebut, yang pada umumnya digunakan menyantuni orang-orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sehingga ketidaksamaan ekonomi dari masyarakat tersebut masih dapat diatasi.

Dalam Islam dikenal beberapa bentuk insentif bagi perekonomian yang sangat unik bagi masyarakat miskin yaitu zakat, infak dan shadaqah. Zakat bersifat wajib, sedangkan infak dan shadaqah bersifat sukarela. Keduanya berperan sebagai instrument pemerataan pendapatan dalam mencapai perekonomian yang berkeadilan. Berdasarkan hal tersebut optimalisasi zakat, infak, dan shadaqah merupakan potensi strategis untuk menunjang pembangunan ekonomi Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan yang sesungguhnya, yaitu secara lahir dan batin di era otonomi daerah. Zakat, infak, shadaqah sebagai instrument fiskal dalam sistem ekonomi Islam, mempunyai potensi dalam menghentikan permasalahan kemiskinan. Melalui peran kelembagaan, ketiga instrument yakni zakat, infak, dan shadaqah dapat dikemas menjadi program pengentasan kemiskinan yang bernilai edukatif, religius, sosial dan kewirausahawan.

Zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga, merupakan instrumen utama dalam ajaran Islam, yang berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan the have kepada the have not. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan. Pelaksanaan zakat secara efektif adalah melalui organisasi pengelola zakat. Dalam Bab III Undang-Undang No. 38 tahun 1999, dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (pasal 6) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (pasal 7) yang dibentuk oleh masyarakat.

Lembaga-lembaga amil zakat dimaksud tentunya diharapkan berfungsi secara efektif

dan efisien dalam mengemban misi dan tujuan institusional sebagaimana dikehendaki oleh

undang-undang. Untuk itu, diperlukan proses pengelolaan yang mantap di setiap Lembaga Amil Zakat, terutama perannya sebagai agen pemberdayaan ekonomi umat. Proses pengelolaan tersebut meliputi pengumpulan dan pendistribusian. Pengumpulan berkaitan dengan tugas Lembaga Amil Zakat berhubungan dengan muzakki (pemilik harta yang wajib zakat), sedangkan pendistribusian berkaitan dengan tugas Lembaga Amil Zakat dalam mendistribusikan harta zakat terhadap mustahiq (penerima zakat).

Menjadikan zakat sebagai suatu sistem pemberdayaan ekonomi umat berarti zakat harus didistribusikan secara produktif. Tentu saja memerlukan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat yang baik pula. Upaya untuk memantapkan pengelolaan lembaga-lembaga Amil Zakat sebagai suatu sistem pemberdayaan ekonomi umat islam yang menghajatkan pengkajian mengenai dimensi-dimensi sistem pendistribusian zakat pada lembaga-lembaga Amil Zakat itu sendiri. Sistem pendistribusian yang tepat guna dan efektif serta profesional akan membantu masyarakat terlepas dari kemiskinan.

Referensi

Heryani ,Dahlia. 2005.“Studi Penerapan Akuntansi Zakat Pada Lembaga Amil Zakat  Studi Kasus Pada Laz Pt. Semen Padang  Dan  Lazis Universitas Islam Indonesia”.

Khoirul Waf ,Muhammad Agus. 2006.“ Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera”.

Meylani, Wina.2009.“Analisis Pengaruh Pendayagunaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Sebagai Modal Kerja Terhadap Indikator Kemiskinan Dan Pendapatan Mustahiq”.

 

Leave a comment