Asuransi di Indonesia
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”Atau asuransi adalah mengcover segala resiko yang akan terjadi. Pada premi asuransi terdapat faktor tingkat suku bunga dan Faktor peluang terjadinya resiko. Faktor peluang terjadinya resiko merupakan faktor yang mempengaruhi premi asuransi, dimana semakin tinggi resiko maka preminya juga semakin tinggi.