Undang-Undang Bank Indonesia dan Perbankan
Penerbitan Undang-undang baru untuk bank Indonesia yaitu UU. No 3/2004 yang berlaku pada tanggal 15 januari 2004 sebagai pengganti dari sebelumnya yaitu UU. No 23/1999 pada tanggal 17 mei 1999.
Dimana UU tersebut bertujuan untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien.